PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
Mahkamah Agung berkomitmen untuk memberikan layanan kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan informasi publik. Hal ini ditunjukkan dengan adanya unit yang memiliki fungsi layanan informasi, yaitu Subbagian Data dan Layanan Informasi pada Bagian Perpustakaan dan Layanan Informasi Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat sejak tahun 2006 dengan terbitnya SK SEKMA nomor MA/SEK/07/SK/III/2006.
Setelah itu, terbitlah SK KMA nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan sebagai pedoman pelayanan informasi di Mahkamah Agung dan pengadilan. Di tahun 2007 ini, belum dikenal istilah PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dan Atasan PPID melainkan Petugas Informasi dan Dokumentasi dan Penanggung Jawab. Di dalam SK KMA 144 tahun 2007 ini dijelaskan mengenai informasi yang harus diumumkan pengadilan, tata cara pengumumannya, informasi yang dapat diakses publik, dan tata cara mendapatkan informasi tersebut, biaya, prosedur keberatan, dan pemanfaatan informasi.
Kemudian, terbitlah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang disahkan pada bulan April 2008 dan kemudian mulai berlaku pada bulan April 2010. UU tersebut menggunakan istilah-istilah yang sedikit berbeda dengan yang digunakan pada SK KMA 144 tahun 2007, sehingga Mahkamah Agung menindaklanjuti dengan menerbitkan SK KMA nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
SK KMA 1-144 tahun 2011 menambahkan beberapa detil yang belum diatur pada SK KMA 144 tahun 2007, di antaranya informasi yang dikecualikan, prosedur pengaburan informasi yang disertai dengan contoh, dan formulir-formulir terkait pelayanan informasi. Selain itu, pelaksana pelayanan informasi menjadi empat, yaitu atasan PPID, PPID, penanggung jawab informasi, dan petugas informasi.
Sejalan dengan perubahan regulasi serta kebutuhan, Ketua Mahkamah Agung menyempurnakan Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan dengan mengeluarkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022, dengan berlakunya peraturan ini, Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan; dan Keputusan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Nomor 01/WKMA-NY /SK/I/2009 tentang Pedoman Pelayanan Informasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi .
Informasi dan Dokumentasi segala kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tupoksi pada Pengadilan Negeri Mempawah disampaikan kepada masyarakat pencari keadilan sebagai bentuk dukungan terhadap program Pemerintah dalam keterbukaan informasi. Informasi tersebut dilaksanakan secara langsung melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan secara tidak langsung melalui media sosial dan website Pengadilan Negeri Mempawah.